Geografis & Demografi

Dilihat dari topografi, ketinggian wilayah Desa Limusgede berada pada ketinggian 90 meter diatas permukaan laut (DPL) dengan keadaan curah hujan rata-rata 1982 mm/thn serta suhu rata-rata yaitu 30°C  dengan kelembaban udara rata-rata 70% per tahun.

 

Secara administrasi Desa Limusgede terletak di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Wilayah Desa Limusgede secara administrasi dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Disebelah utara berbatasan dengan Desa Sukajaya, sebelah timur berbatasan dengan Desa Ciparanti dan Desa Cimerak, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kertamukti, dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak.

 

Luas wilayah Desa Limusgede adalah 1.447,57 Ha, Luas wilayah yang ada terbagi dalam beberapa peruntukan, dapat dikelompokan seperti : untuk Fasilitas umum, permukiman, pertanian, kegiatan ekonomi dan lain-lain. Luas wilayah yang digunakan untuk permukiman adalah 87,50 Ha, Luas persawahan adalah 60,00 Ha, perkebunan 750,00 Ha, Luas perkantoran 0,25 Ha, Kuburan 5,00 Ha, Luas prasarana umum lainnya 544,82 Ha.

 

Sedangkan untuk aktifitas pertanian dan penunjangnya terdiri dari : Lahan sawah seluas 60,00 Ha, dengan posisi seluruhnya adalah tadah hujan, Tegal/ladang seluas 453,25 Ha. Sementara itu peruntukan lahan untuk aktifitas ekonomi terdiri dari lahan untuk Pasar Desa 0,25 Ha selebihnya untuk tanah kas desa 2,92 Ha dan Lapang olah raga seluas 2,00 Ha.

Wilayah Desa Limusgede terdiri dari 4 (empat) Dusun dengan komposisi struktur pemerintahan terdiri dari :

  1. Wilayah Dusun Banjarwaru

Terdiri dari 7 Rukun Tetangga (RT) 1 Rukun Warga (RW)

  1. Wilayah Dusun Mekarjaya

Terdiri dari 5 Rukun Tetangga (RT) 1 Rukun Warga (RW)

  1. Wilayah Dusun Burujul

Terdiri dari 6 Rukun Tetangga (RT) 1 Rukun Warga (RW)

  1. Wilayah Dusun Sirnagalih

Terdiri dari 8 Rukun Tetangga (RT) 2 Rukun Warga (RW)

Wilayah Desa Limusgede secara umum mempunyai ciri geologis berupa tanah liat dan tanah kering yang sedikit berpasir yang cocok untuk tanaman seperti kelapa, Cengkeh, Kopi, Coklat, pisang, ketela, kacang tanah, albasia, jga tanaman buah-buahan dan palawija. Pada musim hujan tanah ini juga bisa ditanami padi atau warga Desa Limusgede menyebutnya “ Huma “

Secara topografi Desa Limusgede merupakan desa yang berada di bagian selatan Kabupaten Pangandaran, dengan keadaan kontur tanah yang berbukit-bukit kecil dan dikelilingi desa-desa lain di wilayah Kecamatan Cimerak.

Aspek hydrologi, klimatologi Desa Limusgede juga sangat diperlukan dalam pengendalian dan pengaturan tata air di wilayah desa. Berdasarkan hydrologinya aliran-aliran sungai di wilayah Desa Limusgede membentuk pola daerah aliran sungai yaitu sungai Cibening.

Berdasarkan data administrasi pemerintahan desa jumlah penduduk yang tercatat secara administrasi adalah jumlah total 3.734 jiwa. Dengan rincian penduduk berjenis kelamin laki-laki berjumlah 1.816 jiwa, sedangkan berjenis kelamin perempuan berjumlah 1.918 jiwa.

Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Desa Limusgede Tahun 2019

No

Jenis Kelamin

Jumlah (Jiwa)

Prosentase (%)

1.

Laki-laki

1.833

200.93

2.

Perempuan

1.850

199.08

Jumlah

3.734

100.00

 

Agar dapat mendiskripsikan lebih lengkap tentang informasi keadaan kependudukan di Desa Limusgede dilakukan identifikasi jumlah penduduk dengan menitikberatkan pada klasifikasi-klasifikasi sebagai berikut :

 

  1. Jumlah Penduduk menurut golongan umur  

 

Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Desa Limusgede dapat dilihat pada Tabel berikut dibawah ini :

 

Golongan Umur

Jumlah

Keterangan

0 Bln – 15Thn

835 Jiwa

 

16 Thn – 65 Thn

2.592 Jiwa

 

66 Tahun keatas

256 Jiwa

 

Jumlah

3.683 Jiwa

 

  1. Jumlah Penduduk menurut Agama  

 

Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Desa Limusgede mayoritas beragama Islam, dengan rincian data sebagai berikut :

 

  • Islam : 3.683 Orang
  • Kristen :      –   Orang
  • Katolik :      –    Orang
  • Hindu :     –     Orang
  • Budha :     –   Orang

 

 

 c.Jumlah Penduduk menurut tingkat pendidikan  

Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumberdaya manusia. Proses pembangunan Desa akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk mendapatkan pendidikan jauh lebih mudah karena jarak tempat pendidikan baik tingkat SD sampai SLTP dekat dengan pemukiman warga, akan tetapi kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingya pendidikan.

Data penduduk menurut tingkat pendidikannya dapat dilihat pada Tabel berikut :

 

No

Tingkat Pendidikan

Jumlah Penduduk

Ket

1.

Tidak Belum Sekolah

985 Orang

 

2.

Belum Tmt SD

296 Orang

 

3.

SD/Sederajat

1.741 Orang

 

4.

SLTP/Sederajat

418 Orang

 

5.

SLTA/Sederajat

199 Orang

 

6.

Akademi/D1-D3

13 Orang

 

7.

Sarjana

31 Orang

 

8.

Pascasarjana

 

Jumlah

3.683 Orang

 

 

  1. Jumlah Penduduk menurut mata pencaharian  

Mata pencaharian penduduk di Desa Limusgede sebagian besar masih berada di sektor pertanian.Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada Tabel  berikut ini :

 

No

Mata Pencaharian

Jumlah Penduduk

Ket

1.

PNS

6 Orang

 

2.

TNI/Polri

2 Orang

 

3.

Karyawan Swasta

48 Orang

 

4.

Pedagang

35 Orang

 

5.

Petani

465 Orang

 

6.

Kuli

285 Orang

 

7.

Buruh Tani

224 Orang

 

8.

Pensiunan

4 Orang

 

9.

Nelayan

2 Orang

 

10.

Peternak

45 Orang

 

11.

Jasa

4 Orang

 

12.

Pengrajin

8 Orang

 

13.

Pekerja Seni

1 Orang

 

14.

Lainnya

1.280 Orang

 

15.

Tidak Bekerja

1.274 Orang

 

Jumlah

3.683 Orang

 

 

Kekayaan Sumber Daya Alam  yang ada di Desa Limusgede sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya khususnya dari sektor pertanian.

Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut Peraturan Desa Limusgede Nomor 04 Tahun 2019 bahwa Sumber Pendapatan Desa meliputi :

Sumber Pendapatan Desa

  1. Pendapatan Asli Desa
  • Bagi Hasil BUMDes
  • Pengelolaan Tanah Kas Desa
  • Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong
  1. Transfer
  • Dana Desa
  • Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota
  • Alokasi Dana Desa
  • Bantuan Keuangan dari APBD Propinsi
  • Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota
  1. Pendapatan Lain-lain
  • Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di desa
  • Bunga Bank

Sebagaian besar mata pencaharian penduduk desa Limusgede adalah petani, yang mayoritas beragama Islam dan memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi yang hidup dimasyarakat.

Mayoritas mata pencarian penduduk Desa Limusgedeo bergerak dibidang pertanian. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah terbatasnya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan tingkat perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Pangandaran. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan modal dan fasilitasi sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di ekonomi produktif.

Tingkat angka kemiskinan Desa Limusgede yang masih tinggi menjadikan Desa Limusgede harus mencari peluang lain yang dapat menunjang peningkatan taraf ekonomi  masyarakat. Banyaknya kegiatan Ormas di Desa Limusgede seperti RT, LPMD, PKK, Karang Taruna, Remaja Masjid, Jamiyah Yasin, Dharma wanita, Posyandu, Kelompok Arisan, Kelompok tani, kelompok ternak merupakan aset desa yang bermanfaat untuk dijadikan media penyampaian informasi dalam setiap proses pembangunan desa pada masyarakat.

No

Uraian

Jumlah KK

Jumlah Jiwa

Ket

1.

Jamlah Penduduk Miskin

493

500

 

2.

Jumlah Penerima PKH

216

 

 

3.

Jumlah Penerima BPNT

493

 

 

4.

Jumlah Penerima BPJS yang dibiayai APBD

2. 064

 

Pembangunan masyarakat desa  diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik

 

Fasilitas Pendidikan

No

Jenis Fasilitas Pendidikan

Jumlah

1.

Gedung Sekolah RA

1

2.

Gedung Sekolah TK

2

3.

Gedung Sekolah SD/Sederajat

1

4.

Gedung Sekolah SMP/Sederajat

1

 

Fasilitas Kesehatan

No

Jenis Fasilitas Kesehatan

Jumlah

1.

Puskesmas Pembantu

1

2.

Posyandu

5

 

Fasilitas Ibadah

No

Jenis Fasilitas Ibadah

Jumlah

1.

Masjid DKM

7

2.

Masjid

16

 

Perdagangan

No

Jenis Prasarana Perdagangan

Jumlah

1.

Pasar Desa

1

 

Prasarana Umum Lainnya

No

Jenis Prasarana Umum Lainnya

Jumlah

1.

Lapang sepak Bola

1

2.

Lapang Bola Voley

1

3.

Balai Pertemuan

1

4.

Jamban Desa

3

5.

Penerangan Jalan Umum

7

 

Pengelolaan sarana dan prasana merupakan tahap keberlanjutan yang dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

    Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah:

  1. Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan,
  2. Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan,
  3. Kompetensi pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan.
  4. Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.