Kondisi Pemerintahan Desa

Wilayah Desa Limusgede dengan luas 1.447.57 ha. Desa Limusgede terdiri dari 4 Dusunn, yaitu Dusun Banjarwaru, Dusun Mekarjaya,  Dusun Burujul, dan Dusun Sirnagalih. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Limusgede terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa , Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemrintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan,dan 4 Kepala Dusun. Desa Tirtomulyo terdiri dari 26 Rukun Tangga (RT) dan 5 Rukun Warga (RW).

Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Tabel : LPMD Desa Limusgede

No

Nama

Jabatan

1.

DEDE DIAN TRISDIANTO

Ketua

4.

WAWAN

Wakil Ketua

2.

SITI SOPIAH

Sekretaris

3.

WAWAN KURNIAWAN

Bendahara

4.

MINO MULYANTO

Anggota

5.

MAMAT

Anggota

6.

ENDAR RAHMAN

Anggota

7.

YAYAT

Anggota

8.

RUSMAN

Anggota

9.

TISNO

Anggota

 

 

 

 

  1. PKK

Tabel : Tim Penggerak PKK Desa Limusgede

No

Nama

Jabatan

1.

ASEP SAEPUDIN

Pembina

2.

NANI KURNIASIH

Ketua

3.

TITING CAHYANI

Wakil Ketua

4.

DEDEH DARLINA

Sekretaris

5.

JULAEHA

Bendahara

6.

YANI SURYANI

Ketua Pokja I

7.

DIAH PERMATASARI

Ketua Pokja II

8.

AAM AMALIA

Ketua Pokja III

9.

RINA MARLIANA

Ketua Pokja IV

  1. Karang Taruna

Tabel : Karang Taruna Buana Jaya Desa Limusgede

No

Nama

Jabatan

1.

Kepala Desa

Pelindung

2.

Ketua BPD

Pembina

3.

AMIR SANUSI

Ketua

4.

DENI IBRAHIM

Wakil Ketua

5.

ARIS NASUTION

Sekretaris

6.

ARIF SOLEH

Bendahara

7.

JONI

Seksi Organisasi

8.

YAYAN

Seksi Usaha Ekonomi Produktif

9.

ADI NUGRAHA

Seksi Kesejahteraan Sosial

10.

WAWAN KUSWANDI

Seksi Humas & Pengabdian Masyarakat

11.

PENDI

Seksi Olahraga dan Kesenian

12.

TOTO ABDUL FATAH

Seksi Kerokhanian

13.

RUSMANA

Seksi Keamanan

 

 

  1. Rukun Tetangga (RT)

Tabel : Daftar Ketua RT Desa Limusgede

No

Dusun

Nama

Jabatan

1.

Banjarwaru

LUKMAN

Ketua RT. 01

2.

Banjarwaru

SUTARKO

Ketua RT. 02

3.

Banjarwaru

YAKUB

Ketua RT. 03

4.

Banjarwaru

HODIN

Ketua RT. 04

5.

Banjarwaru

ATENG SUTARMAN

Ketua RT. 05

6.

Banjarwaru

MUHARNO

Ketua RT. 06

7.

Banjarwaru

HERDI

Ketua RT. 07

8.

Mekarjaya

ADENG RUSMANA

Ketua RT. 01

9.

Mekarjaya

ANDI YUNANDAR

Ketua RT. 02

10.

Mekarjaya

YANA MULYANA

Ketua RT. 03

11.

Mekarjaya

WAWAN KUSWANA

Ketua RT. 04

12.

Mekarjaya

ANDI

Ketua RT. 05

13.

Burujul

SUDIR

Ketua RT. 01

14.

Burujul

UCU ABDUL KOHAR

Ketua RT. 02

15.

Burujul

ELAN

Ketua RT. 03

16.

Burujul

WARSONO

Ketua RT. 04

17.

Burujul

ADMAN

Ketua RT. 05

18.

Burujul

KARSONO

Ketua RT. 06

19.

Sirnagalih

SAEPULLOH

Ketua RT. 01

20.

Sirnagalih

SITI SAROH

Ketua RT. 02

21.

Sirnagalih

ARIS ISYANTO

Ketua RT. 03

22.

Sirnagalih

AAN

Ketua RT. 04

23.

Sirnagalih

AKHMAD SUMARSO

Ketua RT. 05

24.

Sirnagalih

UJANG UNDANG

Ketua RT. 06

25.

Sirnagalih

WAHYUDIN

Ketua RT. 07

26.

Sirnagalih

TARJO

Ketua RT. 08

 

  1. Rukun Warga (RW)

Tabel : Daftar RW Desa Limusgede

No

Dusun

Nama

Jabatan

1.

Banjarwaru

SUKAYAT

Ketua RW. 01

2.

Mekarjaya

DEDE LUKMAN

Ketua RW. 02

3.

Burujul

RONI PASLAH

Ketua RW. 03

4.

Sirnagalih

LUKI RAHMAN WIJAYA

Ketua RW. 04

5.

Sirnagalih

KUSWANTO

Ketua RW. 05

 

Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.

Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten/kota gagasannya adalah membuka peran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi kuota adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demikratis.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.

Sekretariat Desa adalah sekretaris desa dibantu olen unsur staf yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Sekretaris Desa adalah pimpinan secretariat desa.

Pelaksana teknis adalah merupakan unsur pembantu kepala desasebagai pelaksana tugas operasional.

Pelaksana kewilayahan adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

Kewilayahan atau Dusun adalah bagian wilayah dalam yang merupakan lingkungan kerja pemerintahan desa.

Data Kepla Desa dan Perangkat Desa Limusgede

No

Nama

Jabatan

1.

ASEP SAEPUDIN

Kepala Desa

2.

UPIT SUPRIATNA

Sekretaris Desa

3.

HENI NURYANI

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

4.

ELA NURLAELA

Kepala Urusan Keuangan

5.

SALIMUN

Kepala Urusan Perencanaan

6.

USUP

Kepala Seksi Pemerintahan

7.

TOTO RIANTO

Kepala Seksi Kesejahteraan

8.

SUKANDA

Kepala Seksi Pelayanan

9.

RISMA NUGRAHA

Staf Urusan Keuangan

10.

UNAWAN RUSMAWAN

Staf Seksi Pemerintahan

11.

MAMAT

Kepala Dusun Banjarwaru

12.

CUCU SUHENDAR

Kepala Dusun Mekarjaya

13.

LUSY LISTIAWATI

Kepala Dusun Burujul

14

WAWAN KUSWANDI

Kepala Dusun Sirnagalih

Tabel : Badan Permusyawaratan Desa Limusgede

No

Nama

Jabatan

1.

H. ABDUL JALIL

Ketua

2.

NARSUM SURYANTO

Wakil Ketua

3.

LENI MARLIAH

Sekretaris

4.

AJAT SUDRAJAT

Anggota

5.

MATAMIN

Anggota

6.

AGUS NURJAMIL

Anggota

7.

AYI SUHENDAR

Anggota